Istilah “Produk dalam Negeri” kerap kali didengar atau ditemukan di beberapa momen. Lebih dari itu, setiap negara bahkan menganjurkan masyarakatnya untuk lebih memilih produk dalam negeri ketimbang barang impor. Namun apa maksud dari produk dalan negeri sendiri? Di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 tahun 2011 Bab 1 pasal 1 bahwa disebut sebagai produk dalam negeri, ketika sebuah barang atau jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Meskipun dalam proses produksinya atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen yang didatangkan dari luar negeri, atau impor. Baru setelah itu, produk dalam negeri ini kemudian dihitung berapa tingkat kandungan dalam negerinya (TKDN) , yang berupa barang, jasa (pekerja) dan alat kerja. “Suatu produk dikatakan memiliki kandungan lokal apabila ada nilai tambah bagi dalam negeri. Meski material impor tetapi proses pengerjaannya mel...
Comments
Post a Comment