Ancaman Terhadap Pertahanan Keamanan
E. Ancaman Terhadap Pertahanan Keamanan dan Strategi Untuk Mengatasinya
1. Ancaman
Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan biasanya berhubungan dengan kedaulatan
negara. Untuk mengatasi ancaman tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan
upaya pertahanan negara. Pertahanan dan keamanan negara tidak terlepas dari
ancaman yang mengintainya. Kasus ancaman berdimensi pertahanan dan keamanan
yang harus diwaspadai Indonesia sebagai berikut.
a.
Spionase
Spionase
merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agen rahasia dalam mencari dan
mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase
dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kegiatan spionase tidak mudah dideteksi. Oleh karena itu, spionase
merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk
melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh
pihak lawan. Sasaran kegiatan spionase adalah objek vital nasional dan instalasi
strategis.
b.
Agresi atau Invasi
Agresi
adalah penyerangan suatu negara terhadap negara lain. Suatu negara yang
melakukan agresi terhadap negara lain adalah ancaman bagi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu bangsa. Terdapat beberapa bentuk agresi
mulai dari yang berskala paling kecil hingga skala terbesar. Invasi adalah
bentuk agresi berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer
bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain.
Bangsa Indonesia pernah diinvasi dua kali oleh Belanda yang ingin kembali
menjajah, yaitu Agresi Militer I (21 Juli 1947-5 Agustus 1947) dan Agresi
Militer II (19 Desember 1948).
c.
Pelanggaran Wilayah
Bentuk
ancaman militer yang sering terjadi adalah tindakan pelanggaran wilayah, baik
wilayah laut, ruang udara maupun daratan. Indonesia memiliki wilayah yang
sangat luas dan terbuka sehingga timbul potensi pelanggaran wilayah.
Pelanggaran wilayah sering dilakukan oleh kapal penangkap ikan milik negara
lain yang melakukan illegal fishing.
d.
Aksi Teror Bersenjata
Aksi
teror bersenjata adalah bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan
bangsa dengan menebarkan rasa takut yang mendalam serta menimbulkan korban
tanpa kenal perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa
saja sehingga sulit ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror
bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup
pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi. Segala bentuk teror harus dicegah dan dibasmi agar ketenteraman
masyarakat tidak terganggu.
2. Strategi Mengatasi Ancaman Terhadap Sosial Budaya
Sistem pertahanan Rakyat Semesta (sishankamrata) pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan kemanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta sleuruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan mneyeluruh. Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut.
Comments
Post a Comment